PENGELOMPOKAN PENUMPANG KHUSUS PENUMPANG
SPECIAL PASSENGER :- VIP & CIP
- INF&CHD
- UMNR
- WCHR
- STCR
- PGNT
- BND
- FATMAN
- POOLING
- FAMILY + GROUP
- RELIGIOUS.
Penumpang
dikategorikan sebagai special passenger karena kondisi fisik –
mentalnya, status sosial – ekonominya, kedudukan nya, jabatanya,
pengaruhnya ; karena latar belakang penumpang yang bersangkutan atau
karena perusahaan penerbangan menganggap penumpang tersebut perlu
pelayanan atau penanganan secara khusus.
Yang termasuk special passenger tersebut antara lain sebagai berikut :
VIP
( very Important person ) adalah penumpang yang kedudukannya atau
jabatannya dalam suatu pemerintahan menyebabkan penumpang tersebut harus
mendapat penaganan khusus ( dalam hal ini prioritas/istimewa ).
Contohnya : kepala pemerintah, kepala negara, raja, ratu, perdama
menteri dll yang sejenisnya. Penumpang VIP beserta rombongan harus
mendapat duduk di barisan paling depan. Mereka boarding belakangan (
setelah penumpang yang lain sudah naik ) dan ditempat tujuan turun
terlebih dahulu. Penyelesaian VIP hendaknya dilakukan dengan kerja sama
yang baik antara pihak protokoler dengan pihak groun staff. Penanganan
harus dilakukan dengan teliti dan penuh dengan perhatian , jangan sampai
hal buruk terjadi.
CIP ( commercial important person ) adalah
pejabat penting dalam suatu perusahaan besar dan terkenal seperti
direktur utama atau para direksi lainnya. Ia perlu pelayana khusus
karena ia selalu naik dengan kelas utama.
INFANT&CHD, INF (
bayi ) ialah sejak lahir sampai dengan 2 tahun atau 24 bulan. Tempat
duduk bayi biasanya satu kursi dengan ibunya dan pembayaran ticket
pesawat 10 % dari tarif normal. Lewat dari 2 tahun sampai dengan 10
tahun dikategorikan penumpang anak – anak ( CHD ). Ketentuan ini belaku
untuk penerbangan domestic. Sementara untuk penerbnagan internasional,
ketentuannya adalah berusia antara 2 – 12 tahun. Penumpang anak – anak
mendapat kursi dengan membayar tiket sebesar 50% dari tariff normal
penumpang dewasa. Seorang anak yang genap berusia 12 tahun pada hari
keberangkatan, dikenakan biaya penuh sesuai dengan tariff penumpang
dewasa. Ukuran usia tersebut berdasarkan pada data autentik tanggal
lahir anak tersebut yang tercantum di dalam passport. Bayi yang berumur
antara 3 – 12 bulan bila naik pesawat harus disertai orang tuanya /
orang dewasa dan dengan surat keterangan dokter yang merawat dengan
diketahui oleh dokter perusahaan penerbangan / ground handling company.
Bayi berumur 1 – 2 tahun dapat diangkut sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Bagi bayi yang berumur 9 bulan dapat menggunakan keranjang baby
basket. Untuk pemakaian baby cottage atau baby cradle penumpang dapat
mengajukannya pada saat reservasi. Tersedia atau tidaknya baby cradle
tergantung pada persediaan di dalam pesawat yang bersangkutan yang
dibatasi sampai dengan maksimal 3 buah. Makanan khusus bayi pun dapat
diberikan melalui procedure pemesanan di muka ( reservasi ).
UMNR
( unaccompanied minor ) adalah anak kecil yang naik pesawat tanpa
didampingi atau pergi sendirian. Pembatasan umur antara 7 samapai 12
tahun.
Hal – hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penumpang anak – anak yang terbang sendiri adalah sebagai berikut :
- Harus ada pemesanan tempat terlebih dahulu ( confirmed booking )
- Mebgisi form of indemnity yang ditandatangani oleh orang tua yang bersangkutan
- Adanya keterangan jaminan bahwa anak tersebut ditempat tujuan akan ada yang menjemputnya
- Anak harus dalam keadaan sehat fisik dan mental ( UM yang bisu dan tuli, terbelakang mental, sebaiknya tidak diterima )
-
Di bandara keberangkatan, orang tua atau pengantarnya harus
menyelesaikan procedure check – in, menyerahkan kelengkapan formalitas,
dan menandatangani serah terima pengawasan kepada petugas pasasi. Orang
tua atau pengantarnya tidak diizinkan meninggalkan bandara sebelum
pesawat berangkat.
- Pada saat boarding, petugas pasasi menyerahkan pengawasan kepada purser atau cabin crew yang bertugas dalam penerbangan.
- Selama penerbangan berlangsung, tugas pengawasan dapat dilakukan oleh cabin crew yang bertugas
-
Dibandara tujuan, cabin crew menyerahkan pengawasan YM kepada petugas
pasasi yang akan mengurus penyelesaian formalitas anak meleui CIQ
-
Setelah melalui proses penyelesaian formalitas, petugas pasasi
melaksanakan serah terima tanggung jawab kepada pihak penjemput yang
sudah ditentukan sesuai dengan data yang ada dalam dokumen UM handling
service
WCHR
( wheel chair )adalah penumpang yang memerlukan bantuan kursi roda
yang karena kondisi kesehatannya atau keadaan fisiknya memerlukan kursi
roda untuk menuju ke pesawat atau sebaliknya.
Permintaan kursi roda ini dapat dibagi dalam kategori berikut :
-
Penumpang dapat naik dan turun sendiri serta bergerak ke / dari tempat
duduk dalam hal ini dari gedung terminal ke pesawat dan sebaliknya
penumpang akan memakai kursi roda. Penumpang seperti ini dikenal dengan
istilah WCHC ( penumpang memerlukan kursi roda sewaktu di dalam cabin )
-
Penumpang tidak dapat naik dan turun dari pesawat sendiri. Tetapi dapat
berjalan ke / tempat duduk sendiri, dengan sangat sulit dan pelan –
pelan. Penumpang seperti ini dikenal dengan istilah WCHS ( penumpang
tidak bisa naik – turun pesawat menggunakan tangga atau step ).
-
Penumpang tidak bisa naik – turun pesawat sendiri ke / dari tempat
duduknya, dan tidak bisa berjalan agak jauh, misalnya di ramp. Penumpang
seperti ini dikenal dengan sebutan WCHR.
Untuk point 2 dan 3
penumpang harus disediakan kursi roda dari petugas pembantu bandara
keberangkatan dan badara tujuan. Bila tidak ada yang mengantar dan
menjemput, dapat dimintai bantuan cabin crew atau ground staff,dll
STCR
( STRETCHER ) adalah penumpang yang memerlukan tandu, penumpang yang
mempunyai kondisi fisik dan mentalnya memerlukan alat bantu untuk
memudahkan penumpang naik ke pesawat / berada di dalam pesawat.
Pengangkutan penumpang sakit ini harus melalui proses penanganan standar
yang disebut medical clearance atau medical case yang disingkat MEDA.
Untuk kepentingan ini, maka perusahaan penerbangan harus menyediakan
peralatan tersebut dan untuk memudahkan koordinasi, penyediaan alat
tandu sebelumnya harus dilakukan terlebih dahulu. Permintaan tandu harus
diajukan jauh sebelumnya. Permintaan ini akan terus diteruskan kepada
bagian – bagian lain yang terkait dengan pengursannya. Untuk pembayaran,
sebagian airline mengenakan biaya normal 100% sementara itu, beberapa
airline yang lain ada yang menetapkan biaya tambahan yang besarnya
bervariasi. Untuk pengangkutan penumpang yang ditandu ini, persyaratan
yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Adanya surat keterangan dokter yang menyatakan penumpang tahan naik pesawat dan penyakit yang dideritanya tidak menular
- Diantar oleh anggota keluarga, perawat / dokter
- Naik ke pesawat duluan dan turun belakangan
- Tersedia ambulance di tempat / stasiun tujuan
- Membayar biaya tambahan sebesar 200%
-
Beberapa perusahaan menetapkan biaya berbaring di pesawat sebesar tiga
kali harga tiket normal di mana ia naik ( dengan asumsi ia memrlukan
tiga seat )
- Menandatangani form of indemnity
Perusahaan
penerbangan menyediakan botol berisi oksigen bagi penumpang orang sakit
yang membutuhkannya selama penerbangan dengan biaya / tariff yang telah
ditentukan untuk setiap botolnya. Pemberitahuan tentang adanya penumpang
orang sakit kepada awak pesawat tercantum di dalam dokumen yang disebut
passage information sheet ( PIS ). Informasi ini tentang penumpang
orang sakit, termasuk permintaan tandu atau stretcher langsung dikirim
bersamaan dengan pengiriman load message pada saat keberangkatan
pesawat. Dalam hal ini untuk memperlancar pekerjaan, maka diperlukan
adanya koordinasi menyangkut seating, makanan, ambulance, pihak
penyambut / penjemput ,dll.
PGNT ( PREGANT WOMAN )
adalahpenumpang wanita hamil, untuk wanita hamil yang usia kehamilannya
sekitar 32 minggu ( 8 bulan ) tidak dapat diterima untuk diangkut oleh
pesawat. Namun, jika keadaan memaksa, hal tersebut dapat dilakukan
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut
1. ada surat keterangan dokter yang merawatnya dan diketahui oleh dokter perusahaan
2. menandatangani form of indeminity.
Untuk
wanita hamil diusahakan tidak terbang terlalu lama, maksimal 4 jam.
Bila lebih dari 4 jam hendaknya dibagi pada penerbangan lain dengan
maksimal 4 jam perjalanan sehingga tidak melelahkan yang bersangkutan.
BND
( BLIND ) penumpang buta, untuk penanganan penumpang buta harus
diserahkan oleh pengantar kepada petugas airline di check – in counter
airport. Jika pengantar tidak ikut serta, petugas stasiun harus
mendampingi penumpang buta tersebut sampai penumpang tersebut naik ke
pesawat. Di stasiun tujuan, ground staff harus membantu penumpang turun
dan menyelesaikan bagasinya. Bila ada penjemputnya, serahkan penumpang
tersebut kepada yang bersangkutan dan bila tidak ada penjemputnya,
berilah bantuan sampai di alamat yang dituju. Untuk penumpang buta yang
membawa anjing, anjing tersebut harus di masukkan ke dalam cargo
compartment. Namun, jika penumpang tersebut mengaharapkan anjingnya ikut
bersamaan ke dalam kabin pesawat, harus di penuhi persyaratan sebagai
berikut :
• Anjing harus menggunakan brongsong ( penutup mulut dari besi )
• Anjing tidak boleh duduk ditempat duduk penumpang.
• Anjing diberi alas dengan bahan yang dapat menyerap air dan kotoran.
• Anjing tidak akan menggangu penmpang atau membahayakan penumpang lain di pesawat.
• Anjing dipastikan dalam kondisi sehat.
• semua peraturan pemerintah untuk memebawa anjing harus ditaati.
• Hanya satu anjing penuntun orang buta yang diperkenankan untuk setiap penerbangan.
• Penumpang buta yang membawa anjing penuntun harus diberangkatkan naik ke pesawat lebih dulu dari penumpang lainnya.
Dalam menerima pembukuan ( reservasi ) penumpang dengan anjingnya harus diperhatikanpersyaratan sebagai berikut :
• Persyaratan kota transit dan kota tujuan harus dipenuhi bila tidak, maka pengangkutan ditolak.
• penerbangan nonstop yang terlalu lama ( sekitar 4 jam ), dalam hal ini pengangkutan anjing jangan diterima.
• Airline tidak bertanggung jawab atas pelanggaran aturan – aturan yang berlaku.
•
Airline tidak bertanggung jawab atas sakit, kecelakaan, kematian, dan
sebagainya yang terjadi pada anjing tersebut. Kepala stasiun
keberangkatan harus memberitahukan kepada stasiun dan stasiun tujuan
atas anjing penumpang buta tersebut.
Kepala stasiun keberankatan harus memberitahukan kepada stasiun dan stasiun tujun atsa anjing penumpang but tersebut.
FATMAN
( OBESITAS ) penumpang gemuk, untuk penanganan penumpang tersebut
dengan kondisi badan yang melebihi batas normal harus disediakan kursi 2
dan ditempatkan dibarisan depan atau paling belakang serta dekat
gang/row. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penumpang tersebut masuk
dan keluar dari kursi / barisannya sehingga tidak mengganggu penumpang
lain. Penumpang semacam ini tetap membayar 100% meskipun ada beberapa
airline yang memepunyai aturan lain, yaitu membayar 2 kursi atau kena
biaya tambahan 50%.
POOLING ( 2 anak yang ditempatkan dalam satu
kursi ) bila diketahui ada penumpang anak untuk penerbangan tertentu,
perlu diberlakukan ketentuan untuk pooling anak. Maka untuk satu kursi
dapat diisioleh 2 orang anak setelah diketahui secara pasti kondisi
fisik kedua anak tersebut memungkinkan untuk didudukan dalam satu kursi.
Ketentuan seperti ini biasanya diberlakukan apabila terdapat kondisi
sebagai berikut :
• Kondisi pesawat penuh ( peak season ). Bila tidak penuh, tetap didudukan satu kursi untuk satu anak.
• Umur kedua anak tersebut tidak lebih dari 7 tahun.
• Kedua anak tersebut bisa bersandar dalam satu kursi dan satu keluarga denga seizin orang tua.
•
Ditentukan di airport setelah petugas melihat secara langsung kondisi
fisik anak. Ketentuan pooling inin hanya untuk pesawat – pesawat
tertentu yang memang dapat melakukan ketentuan tersebut.
• Umumnya ketentuan ini hanya diberlakukan untuk penerbangan ke luar negeri (internasional )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar