HELP DESK

PENGELOMPOKAN PENUMPANG KHUSUS PENUMPANG
SPECIAL PASSENGER :- VIP & CIP
- INF&CHD
- UMNR
- WCHR
- STCR
- PGNT
- BND
- FATMAN
- POOLING
- FAMILY + GROUP
- RELIGIOUS.
Penumpang dikategorikan sebagai special passenger karena kondisi fisik – mentalnya, status sosial – ekonominya, kedudukan nya, jabatanya, pengaruhnya ; karena latar belakang penumpang yang bersangkutan atau karena perusahaan penerbangan menganggap penumpang tersebut perlu pelayanan atau penanganan secara khusus.

Yang termasuk special passenger tersebut antara lain sebagai berikut :
VIP ( very Important person ) adalah penumpang yang kedudukannya atau jabatannya dalam suatu pemerintahan menyebabkan penumpang tersebut harus mendapat penaganan khusus ( dalam hal ini prioritas/istimewa ). Contohnya : kepala pemerintah, kepala negara, raja, ratu, perdama menteri dll yang sejenisnya. Penumpang VIP beserta rombongan harus mendapat duduk di barisan paling depan. Mereka boarding belakangan ( setelah penumpang yang lain sudah naik ) dan ditempat tujuan turun terlebih dahulu. Penyelesaian VIP hendaknya dilakukan dengan kerja sama yang baik antara pihak protokoler dengan pihak groun staff. Penanganan harus dilakukan dengan teliti dan penuh dengan perhatian , jangan sampai hal buruk terjadi.

CIP ( commercial important person ) adalah pejabat penting dalam suatu perusahaan besar dan terkenal seperti direktur utama atau para direksi lainnya. Ia perlu pelayana khusus karena ia selalu naik dengan kelas utama.

INFANT&CHD, INF ( bayi ) ialah sejak lahir sampai dengan 2 tahun atau 24 bulan. Tempat duduk bayi biasanya satu kursi dengan ibunya dan pembayaran ticket pesawat 10 % dari tarif normal. Lewat dari 2 tahun sampai dengan 10 tahun dikategorikan penumpang anak – anak ( CHD ). Ketentuan ini belaku untuk penerbangan domestic. Sementara untuk penerbnagan internasional, ketentuannya adalah berusia antara 2 – 12 tahun. Penumpang anak – anak mendapat kursi dengan membayar tiket sebesar 50% dari tariff normal penumpang dewasa. Seorang anak yang genap berusia 12 tahun pada hari keberangkatan, dikenakan biaya penuh sesuai dengan tariff penumpang dewasa. Ukuran usia tersebut berdasarkan pada data autentik tanggal lahir anak tersebut yang tercantum di dalam passport. Bayi yang berumur antara 3 – 12 bulan bila naik pesawat harus disertai orang tuanya / orang dewasa dan dengan surat keterangan dokter yang merawat dengan diketahui oleh dokter perusahaan penerbangan / ground handling company. Bayi berumur 1 – 2 tahun dapat diangkut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi bayi yang berumur 9 bulan dapat menggunakan keranjang baby basket. Untuk pemakaian baby cottage atau baby cradle penumpang dapat mengajukannya pada saat reservasi. Tersedia atau tidaknya baby cradle tergantung pada persediaan di dalam pesawat yang bersangkutan yang dibatasi sampai dengan maksimal 3 buah. Makanan khusus bayi pun dapat diberikan melalui procedure pemesanan di muka ( reservasi ).

UMNR ( unaccompanied minor ) adalah anak kecil yang naik pesawat tanpa didampingi atau pergi sendirian. Pembatasan umur antara 7 samapai 12 tahun.
Hal – hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penumpang anak – anak yang terbang sendiri adalah sebagai berikut :
- Harus ada pemesanan tempat terlebih dahulu ( confirmed booking )
- Mebgisi form of indemnity yang ditandatangani oleh orang tua yang bersangkutan
- Adanya keterangan jaminan bahwa anak tersebut ditempat tujuan akan ada yang menjemputnya
- Anak harus dalam keadaan sehat fisik dan mental ( UM yang bisu dan tuli, terbelakang mental, sebaiknya tidak diterima )
- Di bandara keberangkatan, orang tua atau pengantarnya harus menyelesaikan procedure check – in, menyerahkan kelengkapan formalitas, dan menandatangani serah terima pengawasan kepada petugas pasasi. Orang tua atau pengantarnya tidak diizinkan meninggalkan bandara sebelum pesawat berangkat.
- Pada saat boarding, petugas pasasi menyerahkan pengawasan kepada purser atau cabin crew yang bertugas dalam penerbangan.
- Selama penerbangan berlangsung, tugas pengawasan dapat dilakukan oleh cabin crew yang bertugas
- Dibandara tujuan, cabin crew menyerahkan pengawasan YM kepada petugas pasasi yang akan mengurus penyelesaian formalitas anak meleui CIQ
- Setelah melalui proses penyelesaian formalitas, petugas pasasi melaksanakan serah terima tanggung jawab kepada pihak penjemput yang sudah ditentukan sesuai dengan data yang ada dalam dokumen UM handling service

WCHR ( wheel chair )adalah penumpang yang memerlukan bantuan kursi roda yang karena kondisi kesehatannya atau keadaan fisiknya memerlukan kursi roda untuk menuju ke pesawat atau sebaliknya.

Permintaan kursi roda ini dapat dibagi dalam kategori berikut :
- Penumpang dapat naik dan turun sendiri serta bergerak ke / dari tempat duduk dalam hal ini dari gedung terminal ke pesawat dan sebaliknya penumpang akan memakai kursi roda. Penumpang seperti ini dikenal dengan istilah WCHC ( penumpang memerlukan kursi roda sewaktu di dalam cabin )
- Penumpang tidak dapat naik dan turun dari pesawat sendiri. Tetapi dapat berjalan ke / tempat duduk sendiri, dengan sangat sulit dan pelan – pelan. Penumpang seperti ini dikenal dengan istilah WCHS ( penumpang tidak bisa naik – turun pesawat menggunakan tangga atau step ).
- Penumpang tidak bisa naik – turun pesawat sendiri ke / dari tempat duduknya, dan tidak bisa berjalan agak jauh, misalnya di ramp. Penumpang seperti ini dikenal dengan sebutan WCHR.
Untuk point 2 dan 3 penumpang harus disediakan kursi roda dari petugas pembantu bandara keberangkatan dan badara tujuan. Bila tidak ada yang mengantar dan menjemput, dapat dimintai bantuan cabin crew atau ground staff,dll

STCR ( STRETCHER ) adalah penumpang yang memerlukan tandu, penumpang yang mempunyai kondisi fisik dan mentalnya memerlukan alat bantu untuk memudahkan penumpang naik ke pesawat / berada di dalam pesawat. Pengangkutan penumpang sakit ini harus melalui proses penanganan standar yang disebut medical clearance atau medical case yang disingkat MEDA. Untuk kepentingan ini, maka perusahaan penerbangan harus menyediakan peralatan tersebut dan untuk memudahkan koordinasi, penyediaan alat tandu sebelumnya harus dilakukan terlebih dahulu. Permintaan tandu harus diajukan jauh sebelumnya. Permintaan ini akan terus diteruskan kepada bagian – bagian lain yang terkait dengan pengursannya. Untuk pembayaran, sebagian airline mengenakan biaya normal 100% sementara itu, beberapa airline yang lain ada yang menetapkan biaya tambahan yang besarnya bervariasi. Untuk pengangkutan penumpang yang ditandu ini, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Adanya surat keterangan dokter yang menyatakan penumpang tahan naik pesawat dan penyakit yang dideritanya tidak menular
- Diantar oleh anggota keluarga, perawat / dokter
- Naik ke pesawat duluan dan turun belakangan
- Tersedia ambulance di tempat / stasiun tujuan
- Membayar biaya tambahan sebesar 200%
- Beberapa perusahaan menetapkan biaya berbaring di pesawat sebesar tiga kali harga tiket normal di mana ia naik ( dengan asumsi ia memrlukan tiga seat )
- Menandatangani form of indemnity
Perusahaan penerbangan menyediakan botol berisi oksigen bagi penumpang orang sakit yang membutuhkannya selama penerbangan dengan biaya / tariff yang telah ditentukan untuk setiap botolnya. Pemberitahuan tentang adanya penumpang orang sakit kepada awak pesawat tercantum di dalam dokumen yang disebut passage information sheet ( PIS ). Informasi ini tentang penumpang orang sakit, termasuk permintaan tandu atau stretcher langsung dikirim bersamaan dengan pengiriman load message pada saat keberangkatan pesawat. Dalam hal ini untuk memperlancar pekerjaan, maka diperlukan adanya koordinasi menyangkut seating, makanan, ambulance, pihak penyambut / penjemput ,dll.

PGNT ( PREGANT WOMAN ) adalahpenumpang wanita hamil, untuk wanita hamil yang usia kehamilannya sekitar 32 minggu ( 8 bulan ) tidak dapat diterima untuk diangkut oleh pesawat. Namun, jika keadaan memaksa, hal tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut
1. ada surat keterangan dokter yang merawatnya dan diketahui oleh dokter perusahaan
2. menandatangani form of indeminity.
Untuk wanita hamil diusahakan tidak terbang terlalu lama, maksimal 4 jam. Bila lebih dari 4 jam hendaknya dibagi pada penerbangan lain dengan maksimal 4 jam perjalanan sehingga tidak melelahkan yang bersangkutan.

BND ( BLIND ) penumpang buta, untuk penanganan penumpang buta harus diserahkan oleh pengantar kepada petugas airline di check – in counter airport. Jika pengantar tidak ikut serta, petugas stasiun harus mendampingi penumpang buta tersebut sampai penumpang tersebut naik ke pesawat. Di stasiun tujuan, ground staff harus membantu penumpang turun dan menyelesaikan bagasinya. Bila ada penjemputnya, serahkan penumpang tersebut kepada yang bersangkutan dan bila tidak ada penjemputnya, berilah bantuan sampai di alamat yang dituju. Untuk penumpang buta yang membawa anjing, anjing tersebut harus di masukkan ke dalam cargo compartment. Namun, jika penumpang tersebut mengaharapkan anjingnya ikut bersamaan ke dalam kabin pesawat, harus di penuhi persyaratan sebagai berikut :
• Anjing harus menggunakan brongsong ( penutup mulut dari besi )
• Anjing tidak boleh duduk ditempat duduk penumpang.
• Anjing diberi alas dengan bahan yang dapat menyerap air dan kotoran.
• Anjing tidak akan menggangu penmpang atau membahayakan penumpang lain di pesawat.
• Anjing dipastikan dalam kondisi sehat.
• semua peraturan pemerintah untuk memebawa anjing harus ditaati.
• Hanya satu anjing penuntun orang buta yang diperkenankan untuk setiap penerbangan.
• Penumpang buta yang membawa anjing penuntun harus diberangkatkan naik ke pesawat lebih dulu dari penumpang lainnya.
Dalam menerima pembukuan ( reservasi ) penumpang dengan anjingnya harus diperhatikanpersyaratan sebagai berikut :
• Persyaratan kota transit dan kota tujuan harus dipenuhi bila tidak, maka pengangkutan ditolak.
• penerbangan nonstop yang terlalu lama ( sekitar 4 jam ), dalam hal ini pengangkutan anjing jangan diterima.
• Airline tidak bertanggung jawab atas pelanggaran aturan – aturan yang berlaku.
• Airline tidak bertanggung jawab atas sakit, kecelakaan, kematian, dan sebagainya yang terjadi pada anjing tersebut. Kepala stasiun keberangkatan harus memberitahukan kepada stasiun dan stasiun tujuan atas anjing penumpang buta tersebut.
Kepala stasiun keberankatan harus memberitahukan kepada stasiun dan stasiun tujun atsa anjing penumpang but tersebut.

FATMAN ( OBESITAS ) penumpang gemuk, untuk penanganan penumpang tersebut dengan kondisi badan yang melebihi batas normal harus disediakan kursi 2 dan ditempatkan dibarisan depan atau paling belakang serta dekat gang/row. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penumpang tersebut masuk dan keluar dari kursi / barisannya sehingga tidak mengganggu penumpang lain. Penumpang semacam ini tetap membayar 100% meskipun ada beberapa airline yang memepunyai aturan lain, yaitu membayar 2 kursi atau kena biaya tambahan 50%.
POOLING ( 2 anak yang ditempatkan dalam satu kursi ) bila diketahui ada penumpang anak untuk penerbangan tertentu, perlu diberlakukan ketentuan untuk pooling anak. Maka untuk satu kursi dapat diisioleh 2 orang anak setelah diketahui secara pasti kondisi fisik kedua anak tersebut memungkinkan untuk didudukan dalam satu kursi. Ketentuan seperti ini biasanya diberlakukan apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
• Kondisi pesawat penuh ( peak season ). Bila tidak penuh, tetap didudukan satu kursi untuk satu anak.
• Umur kedua anak tersebut tidak lebih dari 7 tahun.
• Kedua anak tersebut bisa bersandar dalam satu kursi dan satu keluarga denga seizin orang tua.
• Ditentukan di airport setelah petugas melihat secara langsung kondisi fisik anak. Ketentuan pooling inin hanya untuk pesawat – pesawat tertentu yang memang dapat melakukan ketentuan tersebut.
• Umumnya ketentuan ini hanya diberlakukan untuk penerbangan ke luar negeri (internasional )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar